Breaking News
Trending Tags

Jabar Jadi Provinsi Pertama Terapkan PP Tunas

  • account_circle Hasanah 012
  • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025 22:54 WIB
  • visibility 201
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ia menyebut teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) sudah cukup mumpuni untuk membantu platform dalam mengidentifikasi akun-akun yang memalsukan data, khususnya terkait usia pengguna. Jika sebuah platform kedapatan tetap membiarkan anak-anak mengakses konten yang tidak pantas atau berbahaya, pemerintah siap memberikan sanksi. Hukuman dapat berupa teguran administratif, denda, bahkan hingga penutupan platform apabila pelanggaran dilakukan berulang.

“Jika terbukti membiarkan anak di bawah umur mengakses konten mereka, bisa dikenakan denda. Jika pelanggaran terus diulang, platform bisa ditutup,” lanjut Meutya.

Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) ini memberikan waktu maksimal dua tahun untuk penerapan sepenuhnya, pemerintah pusat mendorong implementasi dilakukan lebih cepat. Meutya menekankan bahwa percepatan ini hanya bisa terjadi melalui kerja sama aktif antara pemerintah pusat dan daerah. Sebagai tambahan informasi, PP Tunas resmi diluncurkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada 28 Maret 2025. Aturan ini dirancang untuk melindungi anak-anak dalam lingkungan digital.

“Jika kepala daerah, seperti di Jawa Barat, menunjukkan komitmen, maka penerapan bisa dipercepat. Kuncinya adalah sinergi antara regulasi, edukasi, dan pemanfaatan teknologi,” ujarnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Hasanah 012
expand_less