DPR Restui Abolisi untuk Tom Lembong Usai Vonis Korupsi Impor Gula
- account_circle Hasanah 014
- calendar_month Kamis, 31 Jul 2025 22:08 WIB
- visibility 128
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Impor Gula
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Dasco menyatakan bahwa permohonan abolisi tersebut diajukan oleh Presiden melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Sebagai bentuk penghapusan terhadap suatu tindak pidana, abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Hak tersebut hanya dapat diberikan setelah mempertimbangkan masukan dari DPR. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Abolisi untuk Tom Lembong diberikan setelah ia divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara korupsi impor gula kristal mentah. Dalam amar putusan, majelis hakim menilai bahwa kebijakan impor yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194.718.181.818,19 atau sekitar Rp194,7 miliar.
Kerugian tersebut, menurut pengadilan, disebabkan oleh tingginya harga pembelian gula kristal putih (GKP) oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dari perusahaan swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Tom Lembong.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim juga mencatat adanya sejumlah hal yang meringankan. Salah satunya adalah bahwa Tom Lembong tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut.
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ungkap hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan putusan.
- Penulis: Hasanah 014



