Ayah Siswi di Semarang yang Viral Diminta Warga Pindah, Ini Deretan Alasannya
- account_circle Hasanah 014
- calendar_month Selasa, 5 Agt 2025 15:36 WIB
- visibility 120
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Anak berangkat sekolah (Sumber: Freepik)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Juladi Siagian (54), orang tua dari siswi SD yang sempat viral karena harus menyusuri sungai untuk pergi ke sekolah, kini diminta oleh warga setempat untuk meninggalkan tempat tinggalnya di kawasan Lamongan, Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Permintaan tersebut diwujudkan melalui spanduk penolakan yang terpasang di pagar akses masuk ke kediamannya.
“Warga RT07/RW01 Kelurahan Bendan Ngisor menolak warga atas nama Juladi Boga Siagian. Warga mengimbau untuk yang bersangkutan dapat segera pindah dari RT07/RW01 Kelurahan Bendan Ngisor,” tulis spanduk tersebut.
Ketua RT setempat, Sugito, mengonfirmasi bahwa pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk aspirasi warga. Ia menyebutkan bahwa keresahan terhadap perilaku Juladi telah berlangsung cukup lama dan bahkan dituangkan dalam bentuk petisi.
“Iya itu kehendak warga, ada petisi juga,” kata Sugito saat ditemui di rumahnya, Senin (4/8/2025).
Beberapa keluhan yang disampaikan warga antara lain terkait dengan keberadaan anjing peliharaan Juladi yang kerap dilepasliarkan serta sampah yang ditaruh di tepi jalan. Juladi sendiri diketahui bekerja sebagai pengepul barang bekas.
“Ada keresahan warga. Seperti memelihara anjing yang diliarkan dan soal sampah,” lanjut Sugito.
Dalam petisi tersebut, tercantum pula tudingan bahwa Juladi pernah melakukan intimidasi terhadap warga dengan membawa celurit. Selain itu, anjing peliharaannya disebut pernah memangsa hewan peliharaan tetangga, dan ia juga dianggap tidak aktif dalam kegiatan sosial lingkungan.
Menanggapi situasi tersebut, Juladi mengaku terkejut dan merasa masalah pribadi telah dicampuradukkan dengan persoalan hukum terkait status lahan tempat tinggalnya.
“Kenapa masalah personal digabungkan dengan masalah penyerobotan tanah. Memang penyerobotan tanah itu dari awal Sri Rejeki ini sudah melakukan intimidasi cuma digabung-gabungkan dengan orang-orang yang mungkin sentimen atau gimana ya namanya masyarakat ada yang pro dan kontra. Ada yang suka dan nggak suka dengan diri kita,” ujar Juladi.
Terkait isu anjing dan sampah, Juladi memberikan klarifikasinya. Ia menyatakan bahwa anjing-anjing miliknya dijaga saat dilepaskan dan selalu dimasukkan ke dalam rumah saat malam hari.
“Itu anjing saya lepas itu saya jaga. Saya inikan, saya masukkan kalau malam. Jadi kalau keluar pun saya jaga,” jelasnya.
Sedangkan mengenai tumpukan sampah, ia menegaskan bahwa yang dijemur adalah kertas dan kardus basah yang dikeringkan sebelum dikumpulkan kembali.
“Saya jemur itu bukan sampah, itu kertas-kertas yang saya jemur ya kertas pokoknya semua kertas yang basah saya jemur setelah kering saya ambil saya bersihkan kembali,” katanya.
Isu ketidakterlibatan Juladi dalam kegiatan warga juga ia tanggapi. Ia menyebut kesibukan mencari nafkah menjadi alasan utama.
“Saya itu dari subuh, pagi, siang, sore mencari nafkah untuk anak istri saya bertanggung jawab… Daripada saya nanti terkonfrontasi pikiran saya seperti sebegitu. Lebih baik saya fokus mencari nafkah untuk anak istri saya,” tegas Juladi.
Ia juga menyayangkan bila benar-benar harus hengkang dari lingkungan tersebut tanpa diberi solusi tempat tinggal baru.
“Tolong kasih solusi saya tinggal di mana,” pinta Juladi.
Sebelumnya, nama Juladi mencuat ke publik karena sang anak yang masih duduk di bangku SD harus berangkat sekolah dengan melewati sungai. Akses keluar masuk rumahnya tertutup akibat seng yang dipasang sejak 24 Juli 2025, menyusul perselisihan soal kepemilikan lahan.
Juladi divonis hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan atas perkara penyerobotan lahan. Ia mengklaim telah membeli tanah dari seseorang bernama Zaenal, namun tidak mengantongi dokumen resmi, hanya peta coretan dan tanda tangan.
Lahan yang disengketakan kini dimiliki oleh Sri Rejeki. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, sengketa terjadi pada bagian selebar 3,5 meter yang masuk ke dalam batas tanah milik Sri Rejeki. Upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil hingga saat ini.
- Penulis: Hasanah 014



