Abolisi untuk Tom Lembong, Kejagung Pastikan Sidang Terdakwa Lain Jalan Terus
- account_circle Hasanah 014
- calendar_month Jumat, 8 Agt 2025 21:47 WIB
- visibility 135
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Impor Gula
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyatakan bahwa penghapusan proses hukum terhadap Tom Lembong dilakukan melalui mekanisme abolisi, bukan vonis pengadilan.
“Dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan, khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan,” ujar Sutikno saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Jumat (8/8/2025).
Pernyataan tersebut menanggapi polemik yang muncul setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Meski demikian, Sutikno menegaskan bahwa abolisi merupakan tindakan konstitusional yang berada di bawah kewenangan penuh presiden.
Sutikno juga menjelaskan bahwa penanganan perkara pidana tetap menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, dan prosesnya tetap mengikuti prosedur peradilan.
“Makanya penyelesaian itu juga berbeda, perkara ya sampai kita nunggu perkara inkracht, meski presiden punya hak prerogatif seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keputusan penghentian proses hukum terhadap Tom Lembong bukanlah putusan dari Mahkamah Agung.
“Makanya keluarnya bukan putusan Mahkamah Agung (vonis) ‘bebas’, bukan, keluarnya adalah mendapatkan abolisi melalui penerbitan Keppres,” tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum dari Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, yaitu Hotman Paris, mendesak agar Kejaksaan Agung dan majelis hakim menghentikan proses hukum terhadap kliennya. Ia berdalil bahwa pemberian abolisi terhadap Tom Lembongyang disebut sebagai pelaku utama dalam perkara impor gula merupakan dasar yang cukup untuk menghentikan dakwaan terhadap sembilan importir swasta lainnya.
“Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ucap Hotman dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
- Penulis: Hasanah 014





