Breaking News
Trending Tags

Pernyataan Soal Tanah Milik Negara Tuai Polemik, Nusron Wahid Minta Maaf

  • account_circle Hasanah 014
  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025 12:50 WIB
  • visibility 76
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyebut seluruh tanah adalah milik negara memicu polemik publik. Setelah menuai sorotan, ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mengakui pernyataan itu tidak pantas diucapkan.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025), Nusron menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ucapannya yang viral dan menimbulkan kesalahpahaman.

“Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ujarnya.

Sebelumnya, pernyataan Nusron menuai kontroversi karena ia menegaskan tanah terlantar akan ditertibkan dengan alasan seluruh tanah rakyat merupakan milik negara, mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Aturan tersebut menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menanggapi polemik tersebut, Nusron meluruskan bahwa penertiban hanya berlaku bagi lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan. Ia memastikan tanah sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris warga dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau hak pakai tetap aman.

“Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” jelasnya.

Ia menambahkan, pernyataan yang sebelumnya disampaikan hanya dimaksudkan sebagai candaan, namun diakuinya justru menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan sebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik, sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat,” tandasnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Hasanah 014
expand_less