Breaking News
Trending Tags

Kejagung Bantah Eksekusi Silfester Matutina Tertunda karena Ipar Bekerja di Kejari Jaksel

  • account_circle Hasanah 014
  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025 13:18 WIB
  • visibility 106
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Kejaksaan Agung menepis tuduhan yang menyebut eksekusi putusan pengadilan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tertunda karena hubungan keluarga dengan pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Enggak (benar) ada info tersebut,” ujarnya, Rabu (13/8).

Isu ini mencuat setelah beredar di media sosial sebuah video yang mengklaim alasan Silfester belum dieksekusi lantaran iparnya bekerja di Kejari Jaksel. Dalam unggahan akun Instagram @gianluigich, disebutkan bahwa publik mempertanyakan eksekusi vonis terhadap Silfester yang dijatuhkan sejak 2019 karena memfitnah Jusuf Kalla.

“Jawabannya cuma satu, karena di Kejari ada iparnya,” tulis akun tersebut.

Sampai saat ini, Silfester maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.  Kasus ini bermula dari laporan Solihin Kalla, anak Jusuf Kalla, pada 2017 terkait pernyataan Silfester dalam orasi politiknya. Dalam kesempatan itu, ia menuduh Jusuf Kalla menggunakan isu SARA demi memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.

Pengadilan pada 30 Juli 2018 menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Silfester. Putusan itu diperkuat oleh pengadilan tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat hukuman menjadi satu tahun enam bulan penjara.

Namun, hingga kini eksekusi putusan kasasi tersebut belum dilakukan. Terbaru, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Hasanah 014
expand_less