Leony Akan Tetap Bayar Pajak Waris Meski Dianggap Tidak Masuk Akal
- account_circle Hasanah 014
- calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025 09:45 WIB
- visibility 219
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oplus_16908288
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembebasan pajak warisan bisa diperoleh dengan persyaratan tertentu, salah satunya melalui Surat Keterangan Bebas (SKB).
“Namun rumah atau tanah warisan dapat diberikan pembebasan PPh Final tersebut apabila ahli waris memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan atas waris sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli.
Ia juga menambahkan bahwa pengenaan BPHTB warisan merupakan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan undang-undang.
“Perlu kami sampaikan bahwa pembayaran yang dilakukan tersebut sehubungan dengan pergantian nama pemilik tanah/bangunan merupakan objek atas pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah setempat. Hal tersebut berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” tegasnya.
- Penulis: Hasanah 014




