KPK Bongkar Dugaan Perdagangan Kuota Haji Khusus Tambahan Antarbiro
- account_circle Hasanah 014
- calendar_month Selasa, 16 Sep 2025 09:24 WIB
- visibility 111
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Sita Rp26 Miliar, Empat Mobil, dan Lima Bidang Tanah
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang bersumber dari tambahan kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Temuan tersebut terkuak saat lembaga antirasuah mendalami perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kuota tambahan itu tidak sepenuhnya disalurkan secara benar. Menurutnya, sebagian dialihkan melalui mekanisme perdagangan, baik di antara biro perjalanan maupun langsung kepada calon jemaah.
“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa kuota tambahan tersebut didistribusikan melalui asosiasi biro perjalanan haji. Dari asosiasi inilah jatah dibagikan kepada masing-masing biro yang menjadi anggotanya.
“Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah, ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi sejumlah biro perjalanan. Nah ini [kuota haji khusus dari kuota tambahan] dibagi kepada biro-biro ini,” jelasnya.
KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tahap penyelidikan, 7 Agustus 2025.
Dalam prosesnya, KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil perhitungan sementara yang dipublikasikan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu yang disoroti ialah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi, yang diputuskan separuh untuk haji reguler dan separuh untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi itu menegaskan kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan sisanya 92 persen diperuntukkan bagi jemaah reguler.
- Penulis: Hasanah 014




