Breaking News
Trending Tags

Pemerintah Gulirkan Regulasi Tata Kelola MBG

  • account_circle Hasanah 014
  • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025 07:16 WIB
  • visibility 107
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Pemerintah memastikan regulasi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sedang dirampungkan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan bahwa aturan tersebut difinalkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) maupun Instruksi Presiden (Inpres).

Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan, Zulhas menekankan target penyelesaian aturan tersebut hanya menunggu waktu singkat.

“Mengenai tata kelola (program MBG), mudah-mudahan 1 minggu ini akan tuntas mengenai Perpres dan Inpres,” ujarnya.

Meski demikian, Zulhas mengakui belum bisa membuka detail isi aturan yang tengah difinalisasi itu. Ia hanya menegaskan bahwa ketentuan tersebut akan mengatur dengan jelas peran pemerintah pusat, daerah, serta lembaga terkait agar distribusi MBG lebih teratur.

“Isinya seperti apa? Sabar sedikit, satu minggu. Sehingga nanti kan bagian tugas antara pemerintah daerah, kemudian lembaga terkait dan koordinasi seperti apa akan selesaikan dalam satu minggu ini. Insya Allah sabar sedikit, satu minggu akan kita hubungkan,” tegasnya.

Zulhas menambahkan, aturan tersebut diharapkan mampu memperjelas tata laksana penyaluran MBG di lapangan, sehingga tidak menimbulkan persoalan teknis.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menuturkan, program MBG akan terus dijalankan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, meskipun di beberapa daerah masih ditemukan kasus keracunan makanan.

“Yang terkait dengan kegiatan MBG, saya tetap diperintahkan oleh Pak Presiden untuk melakukan percepatan-percepatan, karena banyak anak, banyak orang tua yang menantikan terkait kapan menerima makan bergizi gratis. Di luar perintah itu, saya akan tetap melaksanakan, kecuali nanti Pak Presiden mengeluarkan perintah lain,” jelasnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Hasanah 014
expand_less