Aturan Lengkap TKA 2025: Siswa Wajib Patuhi Tata Tertib Selama Ujian
- account_circle Hasanah 014
- calendar_month Senin, 6 Okt 2025 09:49 WIB
- visibility 140
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Ujian Berbasis Komputer (Freepik)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025, pemerintah menetapkan sejumlah tata tertib yang wajib ditaati oleh siswa SMA dan SMK kelas 12. Aturan ini akan diberlakukan mulai tahap simulasi, gladi bersih, hingga pelaksanaan tes utama yang dijadwalkan berlangsung pada 6–9 Oktober 2025.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik. Dalam keputusan itu disebutkan, peserta yang melanggar tata tertib dapat dikenai sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Tes ini disiapkan untuk mengukur kemampuan akademik siswa, bukan sebagai penentu kelulusan. Karena itu, peserta diimbau mengerjakan dengan jujur tanpa kecurangan. Hasil TKA akan digunakan sebagai syarat pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib bagi calon peserta seleksi tersebut.
Berdasarkan pedoman tersebut, siswa wajib hadir di ruang ujian paling lambat 15 menit sebelum tes dimulai. Mereka juga harus menempati tempat duduk sesuai sesi yang telah ditetapkan dan menyerahkan tas serta buku ke tempat yang disediakan. Peserta diperbolehkan mengikuti ujian meskipun terlambat maksimal 15 menit, dengan syarat mendapat izin dari pengawas ruang.
Selain itu, peserta diharuskan mengisi daftar hadir dan masuk ke aplikasi TKA menggunakan nama pengguna serta kata sandi yang tertera di kartu login. Tes baru dapat dikerjakan setelah tombol mulai ditekan, dan selama ujian berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin pengawas.
Sejumlah larangan juga ditetapkan selama pelaksanaan TKA. Peserta tidak diperbolehkan membawa catatan, alat komunikasi, kamera, kalkulator, atau perangkat elektronik lainnya ke dalam ruang ujian. Penggunaan joki, kerja sama antar peserta, atau bantuan pihak lain dalam menjawab soal juga dilarang keras.
Selain itu, setiap bentuk perekaman, pemotretan, maupun penyebaran soal ujian, termasuk di media sosial, masuk kategori pelanggaran berat. Peserta juga dilarang membuat kegaduhan yang dapat mengganggu kelancaran ujian.
Jenis pelanggaran dibagi menjadi tiga kategori, yakni pelanggaran sedang, pelanggaran berat, dan pelanggaran ringan. Pelanggaran sedang meliputi keterlambatan masuk ruangan, tidak menempati tempat duduk sesuai ketentuan, atau tidak melapor bila terjadi kendala teknis selama ujian. Sedangkan pelanggaran berat mencakup penggunaan joki, membawa perangkat komunikasi, hingga menyontek atau menyebarkan soal.
Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari peringatan lisan oleh pengawas ruang, pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait, hingga pengeluaran peserta dari ruangan dan pemberian nilai nol setelah hasil investigasi oleh penyelenggara pusat.
- Penulis: Hasanah 014



