KPI Hentikan Program Trans7 ‘Xpose Uncensored’ karena Langgar Pedoman Penyiaran
- account_circle Hasanah 014
- calendar_month Rabu, 15 Okt 2025 09:01 WIB
- visibility 118
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Foto: KPI Pusat/ Agung Rachmadiansyah)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program “Xpose Uncensored” yang tayang di Trans7. Keputusan ini diambil setelah lembaga tersebut menemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 dan Nomor 02/P/KPI/03/2012.
Dalam aturan P3 disebutkan bahwa setiap lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk menghormati keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan, termasuk perbedaan budaya, usia, gender, serta kondisi sosial ekonomi. Sementara itu, SPS melarang keras tayangan yang mengandung unsur penghinaan, pelecehan, atau perendahan terhadap lembaga pendidikan. Pasal 16 ayat (2) huruf (a) juga menegaskan bahwa penggambaran lembaga pendidikan tidak boleh memperolok tenaga pendidik.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah, menjelaskan bahwa keputusan sanksi ini diambil usai rapat pleno yang digelar pada Senin malam, 14 Oktober. Ia mengungkapkan bahwa KPI menerima banyak aduan publik terkait tayangan yang dianggap menyelewengkan citra kehidupan pesantren, santri, serta para kiai.
Menurutnya, KPI telah memanggil pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi resmi. Dari hasil pertemuan itu, Ubaidillah menilai tayangan yang menyinggung kehidupan pesantren telah melukai perasaan masyarakat, khususnya komunitas santri dan kalangan pesantren.
“Kiai dan pesantren bukanlah obyek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program sebagaimana yang tampil pada tayangan 13 Oktober tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai pesantren merupakan institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai moral, etika, dan sejarah panjang perjuangan bangsa. Nilai-nilai tersebut, kata dia, seharusnya dijaga, bukan dijadikan bahan hiburan yang menyinggung.
“Di pesantren terdapat adab, asih, dan peduli, ilmu, dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini,” ujarnya.
KPI menilai tayangan tersebut telah melanggar prinsip dasar penyiaran yang semestinya berfungsi memperkuat persatuan nasional. Oleh karena itu, KPI mendesak Trans7 melakukan evaluasi menyeluruh terhadap konten program yang mengangkat tema kehidupan pesantren maupun kelompok sosial lainnya.
Dalam pandangan Ubaidillah, lembaga penyiaran harus lebih berhati-hati dalam membingkai narasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Kami berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia. Termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya. Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar mematuhi pedoman yang berlaku dan memastikan setiap konten yang disiarkan tetap menghormati nilai-nilai kebangsaan, budaya, serta pendidikan masyarakat.
Rapat klarifikasi antara KPI dan Trans7 turut dihadiri sejumlah anggota KPI Pusat, antara lain Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa, serta anggota bidang kelembagaan Mimah Susanti dan Amin Shabana. Sementara melalui saluran daring, hadir pula Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi.
- Penulis: Hasanah 014



