Breaking News
Trending Tags

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan, Kejagung: Kami Hormati Putusan Hakim

  • account_circle Hasanah 014
  • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025 21:58 WIB
  • visibility 138
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap artis Nikita Mirzani dalam perkara pemerasan. Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menuturkan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim tersebut. Ia menyampaikan bahwa jaksa saat ini masih menggunakan waktu yang tersedia untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kita tuntut kan 11 tahun, kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Anang menambahkan bahwa jaksa belum mengambil keputusan final apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lain.

“Sampai saat ini penuntut umum masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah nanti nerima atau tidak nanti,” jelasnya.

Dalam putusan yang dibacakan hakim, Nikita Mirzani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas dasar itu, majelis hakim membebaskannya dari dakwaan terkait TPPU.

Namun, pengadilan menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim dalam amar putusan.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan sebelas tahun penjara terhadap Nikita dibacakan dalam sidang yang digelar beberapa pekan sebelum vonis.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Hasanah 014
expand_less