Mulai Akhir 2025, Pemerintah Akan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Warga Tidak Mampu
- account_circle Hasanah 014
- calendar_month Kamis, 6 Nov 2025 22:54 WIB
- visibility 217
- comment 0 komentar
- print Cetak

BPJS Kesehatan Berencana Naikkan Iuran, Ini Sebabnya (Foto: BPJS Kesehatan)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Syarat Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan
Tidak semua peserta dapat menikmati fasilitas penghapusan tunggakan ini. Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria agar program ini tepat sasaran dan menyentuh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Peserta yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) termasuk dalam kelompok yang akan menerima manfaat. Mereka sebelumnya merupakan peserta mandiri, tetapi kini biaya iurannya telah ditanggung oleh pemerintah sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.
Kebijakan serupa juga berlaku bagi peserta dari kalangan tidak mampu. Hanya masyarakat miskin yang tercatat secara resmi dalam basis data pemerintah yang dapat memperoleh manfaat dari program ini.
Selain itu, peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) juga dapat memperoleh penghapusan tunggakan asalkan data mereka telah diverifikasi oleh pemerintah daerah. Proses validasi dilakukan untuk memastikan keabsahan data penerima.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah peserta wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Verifikasi dilakukan oleh pemerintah agar penerima manfaat benar-benar sesuai dengan kriteria.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh tunggakan tanpa batas waktu. BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan maksimal dua tahun atau setara 24 bulan. Jika peserta memiliki utang lebih dari batas tersebut, sisa kewajiban tetap harus dilunasi secara mandiri.
Untuk mendukung pelaksanaan program, pemerintah telah menyiapkan alokasi sekitar Rp20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dana ini digunakan untuk menutup tunggakan peserta tidak mampu yang memenuhi persyaratan pemutihan.
- Penulis: Hasanah 014




