Menhut Cabut 22 Izin Pemanfaatan Hutan, Pegiat Lingkungan Soroti Pelanggar IPPKH
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Rabu, 17 Des 2025 10:02 WIB
- visibility 212
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, saat melaksanakan Penanaman pohon di Garut Jawa Barat. (Dok. Uwo)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – JAKARTA. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni akan mencabut surat Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 22 perusahaan atau perorangan yang diduga melanggar aturan.
Ia menegaskan jika pencabutan izin tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo memerintahkannya untuk lebih berani lagi dalam menertibkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH yang nakal.
Dia mengklaim para pemegang izin tersebut telah terbukti mengganggu lingkungan hidup dan ekosistem hutan namun tak detil praktik nakal yang terjadi.
“Saya akan mencabut 22 PBPH perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang luasnya sebesar 1.012.016 hektar termasuk diantaranya di Sumatra seluas 116.198 hektar,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Senin (15/12/2025).
Menurut dia, selama kepemimpinannya, Kementerian Kehutanan sudah akan mencabut PBPH milik 40 perusahaan dan perorangan dengan total luas hutan mencapai 1,5 juta hektar.
Dia mengklaim, 18 perusahaan dan perorangan yang memegang izin pada 500 ribu hektar sudah lebih dulu mendapat SK pencabutan pada 3 Februari lalu.
“Yang pasti mereka adalah [perusahaan pemegang] PBPH nakal, yang selama ini tidak mengikuti aturan, yang tidak bisa menjaga konsesi yang diberikan kepada mereka. Oleh karena itu kita cabut izinnya,” ujar Raja Juli.
- Penulis: Unggung Rispurwo




