Kasus Kematian Bocah Tersengat Aliran Listrik Berakhir Damai Secara Kekeluargaan
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026 16:22 WIB
- visibility 546
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kuasa Hukum Korban sampaikan jika persoalan kasus kematian bocah tersengat aliran listrik berakhir damai.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – CIMAHI. Somasi atas kasus meninggalnya seorang bocah yang diduga tersengat aliran listrik PJG di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi berakhir damai dengan musyawarah dan kekeluargaan, Jumat 23/01/2026.
Sebelumnya, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya melakukan somasi kepada pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi pada 12/01/2026 lalu.
Diketahui, usai dilayangkannya surat somasi, pihak Dishub Kota Cimahi memberikan klarifikasi kepada pihak Kuasa Hukum Korban sesuai dengan hak jawab yang diberikan.
Dalam rilisnya, Dishub Kota Cimahi menyampaikan jika pihaknya mengakui adanya kasus meninggal dunia seorang bocah berusia 5 tahun yang diduga tersengat aliran listrik pada tiang PJG RT 04 RW 13 Kelurahan Cibeureum pada 19/12/2025 lalu.
Dikatakan Endang, pada Jumat 19 Desember 2025 sekitar pukul 18:40 WIB kami mendapat informasi bahwa pada sekitar pukul 17.30 WIB ada seorang anak berusia 5 tahun meninggal dunia diduga akibat tersengat aliran listrik pada tiang penerangan gang (PJG) di RT 04 RW 13 Kelurahan Cibeureum Kec. Cimahi Selatan. Adapun alamat rumah almarhum berada di RT 02 RW 15 Kelurahan Ciberueum.
Setelah mengetahui informasi tersebut pihak Dishub Kota Cimahi langsung mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 19:30 WIB jenazah almarhum yang bernama Mirza Putra Sukmana, putra dari Deni Sukmana dan Mega Putri Priyana disemayamkan di Kantor RW 15 Kelurahan Cibeureum.
- Penulis: Unggung Rispurwo



