Dirjen PDASRH Kementerian Kehutanan Pimpin Rakor Evaluasi Kewajiban Rehabilitasi Kawasan Oleh Pemegang PPHK di Jawa Barat
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026 13:40 WIB
- visibility 673
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dirjen PDASRH Kementerian Kehutanan, Dyah Murtiningsih, didampingi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jabar Dodit Pancapana dan Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan DAS, Nurul Iftitah saat memimpin Rakor Evaluasi Pemenuhan Kewajiban PPKH, Rabu, 28/01/2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – BANDUNG. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pemenuhan Kewajiban IPPKH/PPKH, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 28/01/2026.
Rapat Koordinasi yang dihadiri para pemegang IPPKH/PPKH yang mana untuk
menyampaikan progres kegiatan kewajiban penanaman sesuai surat keputusan IPPKH/PPKH yang telah diterbitkan sebagai langkah strategis pengendalian dan pemulihan tutupan dan fungsi lahan serta peningkatan luas kawasan hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Dodit Ardian Pancapana mengatakan jika rapat koordinasi ini dalam upaya menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Kehutanan Nomor : 4490/KH.06.02/Dishut tanggal 13 Juni 2025 Perihal Penanganan Lahan Kritis di Provinsi Jawa Barat dan Surat Gubernur Jawa Barat Kepada Menteri Kehutanan Nomor : 4528/KH.06.02/Dishut tanggal 16 Juni 2025 Perihal Penambahan Luas Kawasan Hutan melalui Lahan Kompensasi IPPKH/PPKH.
“Hari ini kita sedang menghadapi kondisi Cuaca ekstrim yang berdampak pada aktivitas manusia, bencana terjadi dimana-mana sementara banyak yang mengatakan bahwa kondisi seperti itu muncul dan tidak dipengaruhi dengan keberadaan fungsi hutan. Persepsi ini yang harus diubah, dimana fungsi hutan dalam kehidupan manusia sudah jelas dan dipahami bapak-ibu sekalian yang hadir dalam rakor hari ini. Oleh karenanya, melalui Rakor ini, pemerintah pusat dan daerah mengundang dan mengingatkan kembali para pemegang IPPKH/PPKH,” ujar Dodit saat membuka Rakor.
- Penulis: Unggung Rispurwo



