Purbaya: Penerima Beasiswa LPDP Terancam Kembalikan Dana Jika Hina Negara
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month Rabu, 25 Feb 2026 20:04 WIB
- visibility 271
- comment 0 komentar
- print Cetak

Purbaya: Penerima Beasiswa LPDP Terancam Kembalikan Dana Jika Hina Negara (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tak hanya kewajiban pengembalian dana, sanksi lain juga disiapkan. Purbaya membuka kemungkinan penerima yang melanggar komitmen akan masuk daftar hitam (blacklist), yang berpotensi berdampak pada akses di lingkungan pemerintahan. Langkah ini disebut sebagai peringatan keras agar setiap penerima menaati perjanjian yang telah disepakati.
Selain membahas Beasiswa LPDP, Purbaya turut menyoroti rencana audit terhadap restitusi pajak bernilai besar yang mencapai sekitar Rp360 triliun. Menurutnya, angka tersebut perlu dicermati secara serius untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
“Kita akan audit yang kelihatannya besar-besar dan mencurigakan. Supaya ke depan jangan main-main,” katanya.
Tujuan audit itu, lanjutnya, adalah memastikan pengelolaan fiskal berjalan transparan dan tidak ada kebocoran dana negara.
Di sisi lain, Purbaya juga menanggapi isu rasio kredit bermasalah (NPL) Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank Himbara yang disebut berada di atas 10 persen. Ia menegaskan bahwa risiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab perbankan serta lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Askrindo.
“Sepenuhnya tanggung jawab perbankan. Kami belum ada rencana APBN ikut menanggung,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah sedang mengkaji opsi pengelolaan KUR melalui satu entitas di bawah Kementerian Keuangan. Skema tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Danantara.
- Penulis: Atep Hilmansyah




