Idulfitri 2026, Benarkah DPR RI Dorong THR Cair H-14 dan WFA?
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month 26 Februari 2026, 21:56 WIB
- visibility 63
- comment 0 komentar
- print Cetak

Idulfitri 2026, Benarkah DPR RI Dorong THR Cair H-14 dan WFA? (freepik)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung, Hasanah.id- Wacana percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mencuat menjelang Idulfitri 2026. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengusulkan agar THR dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum Lebaran, bukan lagi maksimal H-7 seperti yang diatur saat ini.
Usulan tersebut muncul setelah pemerintah mengimbau perusahaan swasta menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu kelancaran arus mudik dan arus balik sekaligus mendorong perputaran ekonomi. Namun menurut Edy, aturan pembayaran THR yang masih mengacu pada H-7 berpotensi membuat kebijakan WFA kurang efektif.
Ia menilai pembayaran lebih awal akan memberi ruang bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran. Dalam beberapa tahun terakhir, masih ditemukan perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. Tak jarang, proses penyelesaian baru berlangsung setelah Lebaran ketika pengawas ketenagakerjaan sudah memasuki masa libur.
Selain aspek pengawasan, percepatan pencairan THR juga dinilai membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan hari raya. Menjelang Idulfitri, harga bahan pokok cenderung meningkat sehingga menambah beban pengeluaran masyarakat. Dengan menerima THR lebih awal, pekerja memiliki waktu lebih longgar untuk mengatur belanja dan kebutuhan mudik. Edy menegaskan bahwa THR bukan kebijakan baru dan setiap perusahaan pada dasarnya telah menganggarkannya. Menurutnya, pembayaran yang lebih cepat justru akan berdampak positif bagi pekerja dan perputaran ekonomi.
- Penulis: Atep Hilmansyah



