Breaking News
Trending Tags

Suami Mutilasi Istri di Tanjungpinang, Polisi Tetapkan Tersangka

  • account_circle Aramuti Bunga Shakila
  • calendar_month 28 Februari 2026, 06:00 WIB
  • visibility 70
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Polrestas Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau telah menetapkan tersangka kasus suami mutilasi istri dan memberikan ancaman hukuman pidana mati serta penjara seumur hidup. Pembunuhan tragis itu dilakukan oleh seorang pria berinisial N (67) yang memutilasi istrinya sendiri, H (56) atas motif sakit hati.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasari oleh dugaan pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (Residivis), sebagaimana aturan yang telah tercantum dalam Pasal 459 Juncto Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 23 KUHP.

Indra menjelaskan, pembunuhan disertai mutilasi tersebut bermula dari perasaan emosi yang membuat pelaku gelap mata hingga menghabisi sang istri.

“Motifnya itu, jadi untuk motif bahwa pelaku itu sakit hati, karena adanya percecokan dengan istrinya,” ujar Indra dalam konferensi pers (27/2/26).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, 25 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Berawal dari pertengkaran di meja makan, pelaku yang tidak dapat mengendalikan emosi berlari keluar rumah untuk mengambil kayu di pot bunga.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Aramuti Bunga Shakila
expand_less