Jelang Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Kucurkan THR ASN, PPPK, Swasta, dan BHR Ojol
- account_circle kusnadi
- calendar_month 03 Maret 2026, 13:58 WIB
- visibility 75
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengumuman THR
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Jelang Idul Fitri 1447 H Pemerintah mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idul fitri 1447 H/2026 M dengan sentuhan berbeda tahun ini.
Tak sekadar rutinitas tahunan, kebijakan tersebut dikemas sebagai “paket akselerator Lebaran” yang digadang-gadang menjadi penggerak utama roda ekonomi nasional menjelang hari raya Idul Fitri.
Pengumuman resmi disampaikan Selasa (03/03/2026) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus lanjutan menyambut Idul fitri.
“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait hari besar keagamaan nasional yaitu Idul fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga.
Rp55 Triliun untuk ASN: THR Full Tanpa Potongan
Pemerintah menyiapkan anggaran jumbo Rp55 triliun, naik 10 persen dibanding tahun sebelumnya, untuk membayarkan THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara.
Penerima meliputi ASN pusat dan daerah, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
- Penulis: kusnadi
