Breaking News
Trending Tags

Akankah Ada THR Ojek Online Bagi Pengemudi? Simak di Sini!

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month 03 Maret 2026, 17:38 WIB
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Hasanah.id- THR Ojek Online menjadi salah satu poin penting dalam pengumuman kebijakan tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M yang disampaikan pemerintah pada Selasa, 3 Maret 2026, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Selain untuk mitra pengemudi ojek daring, pemerintah juga memastikan kepastian pembayaran THR bagi pekerja swasta dan aparatur negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa THR sektor swasta wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.

Pembayaran harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun mendapatkan THR secara proporsional.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tercatat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah di sektor swasta. Pemerintah memperkirakan total THR yang akan dibayarkan mencapai Rp124 triliun. Nilai tersebut diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional dan menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri.

Untuk THR Ojek Online dalam bentuk Bonus Hari Raya (BHR), pemerintah telah berkoordinasi dengan perusahaan aplikator transportasi daring. Penyaluran BHR direncanakan kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan total anggaran sekitar Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah mendorong agar pencairan dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara. Penerima mencakup aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Komponen THR aparatur negara dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi. Penyaluran dilakukan bertahap mulai 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan, kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, dan 3,8 juta pensiunan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi lanjutan menjelang Idulfitri 2026. Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah juga mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup diskon transportasi senilai Rp911,16 miliar, bantuan pangan Rp14,09 triliun berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat, serta kebijakan work from anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less