Viral Jenazah Tidak Boleh Dikubur karena Utang Rp 215 Juta
- account_circle Aramuti Bunga Shakila
- calendar_month 03 Maret 2026, 19:54 WIB
- visibility 49
- comment 0 komentar
- print Cetak

Video Viral Jenazah Tidak Boleh Dikubur karena Utang Rp 215 Juta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sampang, Hasanah.id – Viral di media sosial video yang memperlihatkan jenazah tidak boleh dikubur karena utang Rp215 juta semasa hidup. Jenazah seorang perempuan berinisial SM (46) itu baru bisa diberangkatkan setelah pihak keluarga menyatakan siap bertanggung jawab atas utangnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, di mana sejumlah ibu-ibu tampak menahan jenazah yang hendak dikuburkan. Mereka mendekati kiai yang sedang menyampaikan pesan di rumah duka untuk menginformasikan tanggungan utang sang jenazah.
“Panikah almarhum andik otang, sagemik gram emas biasah, pesse lema belles juta, perkiraan duratos lema beles jutah otangah (Almarhumah ini punya utang 25 gram emas, uang Rp 15 juta, diperkirakan Rp 215 juta utangnya),” ujar ibu-ibu dalam video yang beredar.
Pada potongan video selanjutnya, ibu-ibu tersebut mengaku terpaksa menagih utang di tengah suasana duka lantaran keluarga almarhumah atau ahli warisnya tidak bertanggung jawab.
“Tak langkong jek koburagi montak tage bedeh nyandek nakpotonah maupun suaminah maupun tretannah tak langkong jek koburagi manggu petong toron. (Maaf, jangan dikuburkan sebelum ada yang bertanggung jawab anaknya maupun suaminya maupun saudaranya, maaf jangan dikuburkan meskipun sampai tujuh turunan),” ucapnya.
- Penulis: Aramuti Bunga Shakila
