Breaking News
Trending Tags

Richard Lee Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan, Ini Alasan Polisi

  • account_circle Friska Putri Aryananta
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026 07:43 WIB
  • visibility 284
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Kasus hukum yang menyeret nama Richard Lee kini memasuki babak baru. Dokter kecantikan sekaligus kreator konten itu akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Jumat (6/3/2026). Keputusan tersebut diambil setelah polisi menilai adanya sikap tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Richard Lee Diperiksa Empat Jam Sebelum Ditahan

Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Richard lebih dulu menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar empat jam dengan puluhan pertanyaan dari penyidik.

“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).

Usai pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan langsung melakukan penahanan terhadap Richard di Rutan Polda Metro Jaya.

Dinilai Tidak Kooperatif Saat Proses Penyidikan

Keputusan polisi menahan Richard bukan tanpa alasan. Penyidik menilai tersangka tidak kooperatif dan dianggap menghambat jalannya proses penyidikan.

“Berdasarkan pertimbangan, tindakan Tersangka DRL dinilai menghambat penyidikan antara lain; tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” beber Kombes Pol Budi Hermanto.

Selain itu, Richard Lee juga disebut tidak menjalankan kewajiban wajib lapor yang sebelumnya telah ditetapkan oleh kepolisian.

“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Friska Putri Aryananta
expand_less