Breaking News
Trending Tags

Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026 20:14 WIB
  • visibility 314
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Putusan di tingkat banding itu lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada saat itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani dengan denda Rp1 miliar dan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusan tingkat pertama, hakim menilai Nikita Mirzani terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, tetapi tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun pada proses banding, pengadilan menyimpulkan bahwa unsur TPPU juga terpenuhi sehingga hukuman terhadapnya diperberat.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Dalam laporan tersebut, Reza menuding Nikita melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar melalui media elektronik serta terlibat dalam dugaan pencucian uang.

Setelah laporan tersebut diproses, Nikita Mirzani kemudian ditangkap dan menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. Ia tetap berada dalam tahanan selama proses persidangan yang berlangsung hingga Oktober 2025.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less