Breaking News
Trending Tags

Yaqut Dialihkan Jadi Tahanan Rumah oleh KPK, Ini Penjelasan Resminya

  • account_circle Friska Putri Aryananta
  • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026 10:34 WIB
  • visibility 230
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Keputusan mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, kini tidak lagi ditahan di rumah tahanan KPK.

Lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK Benarkan Pengalihan Penahanan Yaqut

Dalam keterangannya, Budi mengungkapkan bahwa perubahan status penahanan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam kemarin,” kata Budi dalam keterangan tertulis, pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu,” tambahnya.

Tetap Diawasi Ketat Meski di Rumah

Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.

Menurut Budi, pihaknya memastikan tidak ada kelonggaran dalam pengamanan terhadap tersangka.

“KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Friska Putri Aryananta
expand_less