Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Kok Bisa?
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month Senin, 23 Mar 2026 17:05 WIB
- visibility 262
- comment 0 komentar
- print Cetak

Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Kok Bisa? (istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id- Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan setelah status penahanannya dialihkan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini menuai perhatian publik, termasuk dari kalangan DPR yang menilai langkah tersebut tidak lazim dalam penanganan kasus korupsi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menilai pengalihan status penahanan tersebut memunculkan tanda tanya. Ia menyebut bahwa selama ini KPK jarang, bahkan belum pernah, mengubah status tahanan pada tahap penyidikan.
“Inilah yang memunculkan beragam reaksi, karena tidak lazim. Tidak biasanya KPK dalam proses penanganan tindak pidana korupsi seseorang yang sudah ditahan kemudian dialihkan statusnya,” ujarnya.
Dinilai Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan
Rudianto juga menyoroti potensi munculnya persoalan kesetaraan di depan hukum atau equality before the law. Menurutnya, keputusan tersebut bisa menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka tertentu.
“Pasti menimbulkan diskriminasi hukum, disparitas. Karena ada tersangka yang sudah ditahan lalu kemudian dialihkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut berpotensi memicu tuntutan serupa dari tahanan lain jika tidak dijelaskan secara terbuka.
- Penulis: Atep Hilmansyah




