Warga Blokir Rel Kereta di Bandar Lampung, KAI Peringatkan Sanksi Hukum
- account_circle Aramuti Bunga Shakila
- calendar_month Jumat, 27 Mar 2026 23:09 WIB
- visibility 266
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan layar warga blokir rel kereta di Bandar Lampung.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Bukannya minta maaf atau ganti rugi ke KAI, malah nggak terima terus ngancam mau demo juga kalau nggak mau benerin mobil,” sambungnya.
Sementara itu, dalam unggahan lain, seorang wanita berbaju putih tampak dengan lantang meminta ganti rugi dan mengancam akan membawa massa.
“Kalau tidak ada tindakan dari KAI atau Dinas Perhubungan, kami akan demo lebih besar dari ini, 10 kali lipat massa dari saat ini,” ujarnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Lampung, Azhar Zaki Assjari menegaskan, jalur kereta api harus steril dari segala hambatan. Keberadaan benda apapun di area lintasan akan beresiko tinggi dan fatal.
“Kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak bisa berhenti mendadak,” jelas Zaki (27/3/26).
Aksi pemblokiran rel kereta termasuk pelanggaran hukum. Hal itu telah tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180 dan 181, setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, atau memindahkan sarana perkeretaapian serta berada di ruang manfaat jalur kereta tanpa izin.
Pihak KAI menjelaskan, sanksi pidana yang bisa dijatuhkan sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 323:
- Jika menyebabkan bahaya lalu lintas kereta, pidana penjara maksimal 7 tahun.
- Jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara maksimal 9 tahun.
- Jika mengakibatkan korban jiwa, pidana penjara maksimal 12 tahun.
- Penulis: Aramuti Bunga Shakila




