Breaking News
Trending Tags

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Kasus Dugaan Korupsi Video Desa

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026 13:21 WIB
  • visibility 256
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Hasanah.id- Amsal Sitepu akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang. Hakim menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus yang menjerat Amsal Sitepu.

Vonis Bebas Amsal Sitepu di PN Medan

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan serta dipulihkan haknya, termasuk kedudukan dan martabatnya.

Kasus ini sebelumnya menyoroti dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan nilai kerugian negara mencapai Rp202.161.980.

Jaksa Sempat Tuntut Amsal Sitepu 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less