Breaking News
Trending Tags

WFH Jumat Resmi Berlaku di Cimahi, ASN Didorong Lebih Produktif

  • account_circle kusnadi
  • calendar_month 02 April 2026, 16:09 WIB
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID, CIMAHI — Pemerintah Kota Cimahi mulai menerapkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih fleksibel, efisien, dan berbasis teknologi.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa WFH bukan sekadar memindahkan tempat kerja, tetapi merupakan strategi untuk mendorong kinerja ASN yang lebih berorientasi pada hasil.

“Ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi bagaimana ASN bisa lebih fokus pada output, efisiensi, dan pemanfaatan teknologi,” ujarnya.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait fleksibilitas kerja ASN, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada akhir Maret 2026.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Cimahi mengatur komposisi maksimal 75 persen ASN bekerja dari rumah dan 25 persen tetap bekerja dari kantor (WFO) setiap Jumat.

Pengaturan ini disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai kebutuhan layanan.

Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat struktural seperti Eselon II dan III, termasuk camat dan lurah, yang tetap diwajibkan hadir di kantor untuk menjaga kelancaran koordinasi dan pengambilan keputusan.

Sementara itu, unit layanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, BPBD, layanan kebersihan, Disdukcapil, hingga Mal Pelayanan Publik tetap beroperasi secara langsung.

Meski demikian, pengaturan WFH secara terbatas tetap dimungkinkan selama tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

Ngatiyana menekankan bahwa kualitas layanan publik tidak boleh menurun akibat kebijakan ini.

“Pelayanan harus tetap optimal, apa pun sistem kerjanya,” tegasnya.

Selain mendorong efisiensi kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung penghematan energi dan pengurangan polusi.

ASN diimbau mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil dan beralih ke transportasi umum, kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki.

Dari sisi pengawasan, Pemkot menerapkan sistem presensi digital. ASN yang WFH wajib melakukan absensi dari lokasi domisili yang telah terdaftar.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Cimahi juga akan melakukan evaluasi rutin setiap dua bulan untuk menilai efektivitas kebijakan, mulai dari efisiensi anggaran hingga kualitas layanan publik.

Dengan langkah ini, Cimahi berharap dapat membangun budaya kerja ASN yang lebih modern, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan zaman, tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: kusnadi
expand_less