Aturan WFH 2026 Resmi Terbit, Ini Ketentuan Lengkap untuk Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD
- account_circle anshori
- calendar_month 06 April 2026, 12:15 WIB
- visibility 128
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kabar Baik! ASN dan Swasta Bisa WFA Menjelang Idulfitri, Ini Jadwalnya (freepik)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Pemerintah melalui Menker Yassierli resmi mengeluarkan kebijakan terbaru terkait sistem kerja WFH bagi para pekerja di Indonesia. Kebijakan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 bagi karyawan di sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Surat edaran yang ditandatangani pada 31 Maret 2026 ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam merespons tantangan energi sekaligus mendorong transformasi pola kerja modern. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 April 2026 dan diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang lebih efisien, fleksibel, dan berkelanjutan di berbagai sektor industri.
Tujuan utama penerapan WFH bukan hanya sekadar memberikan fleksibilitas bagi pekerja, tetapi juga mendukung upaya penghematan energi nasional. Dengan berkurangnya mobilitas harian pekerja, konsumsi bahan bakar dan listrik diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja menjalankan WFH selama satu hari dalam satu minggu kerja. Meski demikian, kebijakan ini bersifat fleksibel dan tidak mengikat secara kaku, sehingga perusahaan tetap memiliki kewenangan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing.
- Penulis: anshori



