2 Jukir Kafe di Lampung Aniaya Marbot Karena Ditegur Parkirkan Mobil di Masjid
- account_circle Aramuti Bunga Shakila
- calendar_month 06 April 2026, 12:35 WIB
- visibility 53
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dua jukir kafe di Lampung aniaya marbot karena kesal ditegur (foto/Polresta Bandar Lampung).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lampung, Hasanah.id – Dua jukir kafe di Lampung aniaya marbot karena kesal ditegur usai memarkirkan kendaraan di lingkungan masjid.
Adapun identitas kedua pelaku yakni Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33), kakak beradik yang berprofesi sebagai juru parkir di Cafe Daja, Bandar Lampung.
Keduanya telah ditangkap polisi setelah menganiaya kakek marbot masjid bernama Muhammad Mastur (90) hingga pecah kepala. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
“Mereka (pelaku) ini jukir di kafe, jadi kadang mereka ini memarkirkan kendaraan pengunjung kafe ke lingkungan masjid. Hal itu kemudian ditegur oleh korban sehingga akhirnya terjadi penganiayaan tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Minggu (5/4/26).
Gigih menyebut bahwa peristiwa memarkirkan kendaraan pengunjung kafe di wilayah masjid tersebut sudah sering dilakukan oleh pelaku.
“Dari keterangan korban bahwa sering dilakukan hingga akhirnya terjadi teguran tersebut yang berujung penganiayaan,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.
- Penulis: Aramuti Bunga Shakila



