Breaking News
Trending Tags

Pendaftaran Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan, Wajib Daftar Maksimal 28 Hari

  • account_circle anshori
  • calendar_month 07 April 2026, 09:56 WIB
  • visibility 51
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga kini masih mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut ditegaskan oleh BPJS Kesehatan yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, khususnya Pasal 16.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, di Jakarta pada Selasa. Ia memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa mulai April 2026, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang lahir akan otomatis terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Menurut Rizzky, hingga saat ini ketentuan tersebut belum berubah. Artinya, bayi yang baru lahir tetap harus didaftarkan secara aktif oleh orang tua atau keluarganya agar bisa menjadi peserta JKN. Proses pendaftaran ini bukanlah hal baru, karena aturan tersebut sudah berlaku cukup lama sesuai regulasi yang ada.

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” kata Rizzky.

Ia menjelaskan bahwa apabila proses pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu maksimal 28 hari setelah kelahiran, maka status kepesertaan bayi dalam program JKN akan langsung aktif. Dengan begitu, bayi tersebut bisa segera memperoleh manfaat layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, jika pendaftaran dilakukan melewati batas waktu tersebut, maka ada konsekuensi administratif yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah kewajiban pembayaran iuran yang akan dihitung sejak tanggal kelahiran bayi, bukan sejak tanggal pendaftaran dilakukan. Hal ini penting untuk menjadi perhatian para orang tua agar tidak menimbulkan beban tambahan di kemudian hari.

Untuk mempermudah masyarakat, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan berbagai kanal pendaftaran yang praktis dan mudah diakses. Salah satunya melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Melalui layanan ini, orang tua hanya perlu melengkapi beberapa dokumen penting seperti foto KTP ibu, Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan Lahir bayi.

Dengan adanya kemudahan tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mendaftarkan bayi mereka ke dalam program JKN. Proses yang cepat dan sederhana menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan cakupan kepesertaan secara nasional.

Rizzky juga mengungkapkan bahwa saat ini tingkat partisipasi masyarakat dalam program JKN sudah sangat tinggi. Ia menyebutkan bahwa lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta, mulai dari bayi yang baru lahir hingga kelompok lanjut usia.

“ Saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia,” katanya.

Program JKN sendiri memang dirancang dengan prinsip solidaritas atau gotong royong. Dalam sistem ini, iuran yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membantu membiayai layanan kesehatan bagi seluruh anggota, termasuk mereka yang membutuhkan perawatan medis dengan biaya besar. Dengan kata lain, peserta yang sehat turut membantu peserta yang sedang sakit.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak dan merata. Oleh karena itu, kepatuhan dalam mendaftarkan anggota keluarga, termasuk bayi yang baru lahir, menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan program ini.

Di tengah berkembangnya informasi terkait kemungkinan kebijakan baru, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini. Orang tua diimbau untuk tidak menunda proses pendaftaran bayi agar hak layanan kesehatan dapat segera diperoleh tanpa kendala.

Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih siap dan sigap dalam mengurus administrasi kepesertaan JKN bagi anggota keluarga mereka, khususnya bayi yang baru lahir.***

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less