Breaking News
Trending Tags

Viral Kasus Pelecehan di Kampus! Dosen Langsung Dinonaktifkan, Ini Kronologinya

  • account_circle Friska Putri Aryananta
  • calendar_month 09 April 2026, 08:11 WIB
  • visibility 64
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Kasus Pelecehan kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dugaan tindakan tidak pantas yang melibatkan seorang dosen di Universitas Budi Luhur (UBL). Kampus pun bergerak cepat dengan mengambil langkah tegas demi menjaga lingkungan akademik tetap aman.

Dugaan Pelecehan ini mencuat usai seorang mahasiswi berinisial A melaporkan tindakan yang dialaminya, baik secara verbal maupun fisik. Menanggapi laporan tersebut, pihak kampus langsung melakukan penelusuran melalui mekanisme internal yang berlaku.

Rektor UBL, Agus Setyo Budi, memastikan bahwa institusi yang dipimpinnya tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara cepat dan terstruktur untuk melindungi korban sekaligus menjaga integritas kampus.

Sebagai langkah awal, dosen yang diduga terlibat langsung dinonaktifkan dari seluruh aktivitas akademik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tridharma Perguruan Tinggi pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, yang mulai berlaku sejak 27 Februari 2026.

”Dosen yang bersangkutan untuk sementara dibebastugaskan dari seluruh kewajiban tridharma perguruan tinggi. Berdasar hasil investigasi dan pemeriksaan Tim Satgas PPKPT, kami mengambil langkah tegas, cepat, dan terstruktur dengan menonaktifkan dosen melalui penerbitan SK Rektor,” tegas Agus, Rabu (8/4).

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan seksual. Tidak hanya itu, pihak kampus juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban atas peristiwa yang terjadi.

”Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban. Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moral untuk bersama kami berada di sisi korban,” ujar Agus.

Dalam klarifikasinya, Agus juga menepis isu yang menyebut laporan sudah masuk sejak 2023. Ia menegaskan bahwa laporan resmi terkait dugaan Pelecehan baru diterima oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) pada Februari 2026.

Sementara itu, Kepala Satgas PPKPT UBL, Chazizah Gusnita, menyatakan bahwa kondisi korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Pihak kampus telah menawarkan pendampingan psikologis melalui tenaga profesional untuk membantu korban mengatasi trauma.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Friska Putri Aryananta
expand_less