Breaking News
Trending Tags

Membongkar Paradoks Plaza Gedung Sate: Estetika yang Menabrak Aturan?

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month 28 April 2026
  • visibility 33
  • comment 0 Komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks untuk kenyamanan membaca.

Oleh: Imanda Pramana
Anggota IAP Jawa Barat

HASANAH.ID – BANDUNG. Gedung Sate bukan sekadar tumpukan batu dan ornamen tusuk sate yang ikonik. Ia adalah jantung sejarah Jawa Barat yang dirancang oleh J. Gerber dengan presisi tinggi.

Namun, rencana ambisius Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyatukan halaman gedung ini dengan Lapangan Gasibu menjadi sebuah plaza terbuka seluas 14.642 meter persegi justru memicu tanda tanya besar dari kacamata tata ruang.

Proyek senilai Rp15,8 miliar ini menjanjikan kemegahan visual. Namun, di balik itu, ada paradoks hukum yang nyata. Berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025, Gedung Sate adalah Cagar Budaya Kelas A. Secara hukum, klasifikasi ini berarti “haram” untuk dipugar atau diubah struktur lanskap historisnya.

Membongkar Paradoks Plaza Gedung Sate: Estetika yang Menabrak Aturan?

Gedung Sate tempo dulu

Langkah pemerintah menyamakan tinggi permukaan tanah dan menghilangkan pembatas Jalan Diponegoro bukan sekadar mempercantik, melainkan merombak total struktur kawasan yang dilindungi.

Persoalan kian pelik jika kita membedah RDTR Kota Bandung 2024-2044. Dalam Pasal 101, kawasan ini ditetapkan sebagai zona cagar budaya yang sangat ketat.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less