KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Mobil di Jalur Perlintasan Grobogan, 4 Orang Tewas
- account_circle Aramuti Bunga Shakila
- calendar_month Jumat, 1 Mei 2026 14:19 WIB
- visibility 150
- comment 0 komentar
- print Cetak

KA Argo Bromo Anggrek tabrak mobil di jalur perlintasan Grobogan (foto/Shutterstock).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAI Daop 4 Semarang mengimbau masyarakat untuk tidak berkegiatan di jalur kereta api. Aturan itu sesuai dengan Pasal 181 Ayat (1) UU 23 Tahun 2007 Tentang Perekeretaapian.
Ayat (1) Pasal tersebut menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
- Penulis: Aramuti Bunga Shakila




