Breaking News
Trending Tags

Giliran KPK Diseret ke Persidangan oleh Mantan Petinggi Pengadilan Negeri Depok

  • account_circle Hasanah Team
  • calendar_month Senin, 4 Mei 2026 13:39 WIB
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Dunia peradilan tanah air kembali diramaikan oleh langkah hukum yang cukup menyita perhatian publik. Kali ini, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok mengambil langkah tegas dengan menyeret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sidang praperadilan. Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk perlawanan hukum atas prosedur yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut terhadap dirinya. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sosok yang pernah menduduki posisi strategis di lembaga yudikatif, yang kini justru balik menggugat keabsahan tindakan penegakan hukum dari institusi penegak hukum lainnya.

Langkah praperadilan ini akan menjadi panggung uji materiil terkait prosedur penetapan status hukum maupun tindakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK dalam menangani perkara yang bersangkutan.

Poin Utama Sidang Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Proses hukum yang tengah berlangsung ini mencakup beberapa aspek penting sebagai berikut:

  • Pihak Penggugat: Sosok yang melayangkan gugatan adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok.

  • Pihak Tergugat: Institusi yang menjadi sasaran gugatan praperadilan ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Latar Belakang Gugatan: Langkah ini diambil guna menguji keabsahan langkah hukum yang dilakukan KPK terhadap penggugat.

  • Mekanisme Hukum: Sidang praperadilan akan fokus memeriksa aspek formalitas prosedur hukum, bukan masuk ke dalam pokok perkara kasus yang menjeratnya.

Menakar Proses Hukum dan Transparansi

Hasanah.id mencatat bahwa gugatan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Hasanah Team
  • Editor: redaksi hasanah.id
expand_less