Viral Isu Tarif Listrik Masyarakat Naik, Ini Kata Bahlil
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026 20:12 WIB
- visibility 162
- comment 0 komentar
- print Cetak

Viral Isu Tarif Listrik Masyarakat Naik, Ini Kata Bahlil (istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Untuk rincian tarif listrik yang berlaku pada Mei 2026, pelanggan rumah tangga non-subsidi dengan daya 900 VA dikenakan tarif sebesar Rp1.352 per kWh. Sementara itu, untuk daya 1.300 VA tarifnya Rp1.444,70 per kWh. Adapun pelanggan dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA serta di atas 6.600 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Pada sektor bisnis dan pemerintahan, pelanggan dengan golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, untuk golongan P-1/TR seperti kantor pemerintah dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, tarif listrik yang berlaku sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Untuk pelanggan subsidi, tarif listrik untuk daya 450 VA sebesar Rp415 per kWh. Pelanggan 900 VA bersubsidi dikenakan Rp605 per kWh, sedangkan 900 VA rumah tangga mampu (RTM) sebesar Rp1.352 per kWh. Sementara itu, untuk daya 1.300 VA hingga 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh, dan daya di atas 3.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi umumnya dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
- Penulis: Atep Hilmansyah




