Breaking News
Trending Tags

Pengemudi Pajero Tabrak Lari Abang Gerobak di Jaktim Resmi Jadi Tersangka, Hukum Harus Tegak!

  • account_circle MFC Team
  • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026 12:14 WIB
  • visibility 179
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Menjerat

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur menyatakan bahwa pengemudi Pajero tabrak lari abang gerobak di Jaktim akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Lebih berat lagi, tindakan melarikan diri yang dilakukan oleh pengemudi Pajero tabrak lari abang gerobak di Jaktim memperberat ancaman hukumannya. “Setiap orang yang terlibat kecelakaan dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kejadian kepada kepolisian dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan persnya.

Sorotan terhadap Etika Berkendara dan Kesenjangan Sosial

Kasus pengemudi Pajero tabrak lari abang gerobak di Jaktim ini juga memantik diskusi hangat di media sosial mengenai etika berkendara di jalan raya. Banyak netizen yang menyayangkan arogansi pengemudi kendaraan mewah yang seolah abai terhadap keselamatan pengguna jalan lain yang lebih rentan, seperti pejalan kaki atau pedagang kaki lima. Keadilan harus ditegakkan tanpa melihat status sosial pelaku maupun korban.

Tindakan pengemudi Pajero tabrak lari abang gerobak di Jaktim yang meninggalkan korban dalam keadaan terluka adalah bentuk krisis kemanusiaan. Di tengah perjuangan rakyat kecil untuk mencari sesuap nasi, insiden seperti ini menambah beban penderitaan mereka. Oleh karena itu, dukungan publik terus mengalir agar kepolisian memproses kasus ini secara transparan hingga ke persidangan demi memberikan efek jera bagi pengemudi lain.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: MFC Team
expand_less