Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati: DPR Desak LPSK Bayar Kompensasi 50 Korban
- account_circle Faruq Aditya - News Writer
- calendar_month Rabu, 6 Mei 2026 18:09 WIB
- visibility 209
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Dugaan kejahatan seksual masif di institusi pendidikan kembali mengguncang publik setelah terungkapnya fakta memilukan di Jawa Tengah. Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, melayangkan kecaman keras atas mencuatnya Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati yang diduga dilakukan oleh oknum pendiri pondok pesantren berinisial AS (52). Mengingat jumlah korban yang disasar mencapai puluhan santriwati, DPR mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera mengambil peran aktif dalam memfasilitasi restitusi serta kompensasi finansial bagi para korban yang terdampak secara psikis maupun fisik.
Legislator dari Fraksi Gerindra ini menekankan bahwa negara tidak boleh abai terhadap nasib para penyintas dalam Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati. Berdasarkan mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK), LPSK diwajibkan hadir untuk menjamin hak-hak dasar korban terpenuhi, termasuk rehabilitasi sosial jangka panjang. Sugiat menegaskan bahwa tanpa adanya intervensi finansial dan pemulihan trauma yang intensif, para korban akan terus berada dalam bayang-bayang kerentanan dan stigmatisasi sosial yang merugikan masa depan mereka.
LPSK pun diharapkan segera menjalin koordinasi ketat dengan aparat penegak hukum guna memetakan detail kerugian yang dialami setiap penyintas dalam Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati. “Negara wajib hadir secara aktif. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI segera melakukan investigasi, terpenting sesegera mungkin menjangkau para korban,” ujar Sugiat dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini dipandang mendesak agar proses peradilan yang sedang berjalan benar-benar mampu memberikan keberpihakan yang nyata kepada pihak korban, bukan sekadar hukuman administratif bagi pelaku.
- Penulis: Faruq Aditya - News Writer
- Editor: Redaktur Hasanah




