Breaking News
Trending Tags

BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Merkuri dan Hidrokinon

  • account_circle Hasanah Team
  • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026 14:54 WIB
  • visibility 197
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Keamanan dalam menggunakan produk kecantikan kini menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi telah menarik 11 produk kosmetik berbahaya yang terbukti mengandung bahan kimia dilarang, yakni merkuri dan hidrokinon. Langkah tegas ini diambil setelah melalui serangkaian pengujian laboratorium yang menunjukkan adanya kandungan zat beracun yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan kulit dan organ dalam penggunanya dalam jangka panjang.

Penarikan produk-produk tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen agar terhindar dari janji hasil instan yang justru membahayakan keselamatan jiwa. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan teliti sebelum membeli kosmetik, terutama yang menjanjikan hasil putih secara cepat namun tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Poin Utama Penarikan Kosmetik Berbahaya oleh BPOM

Aksi penertiban oleh otoritas pengawas obat dan makanan ini mencakup beberapa poin krusial:

  • Identifikasi Zat Berbahaya Produk yang ditarik terdeteksi mengandung merkuri dan hidrokinon, dua zat yang sangat dilarang digunakan dalam kosmetik tanpa resep dokter karena sifatnya yang korosif dan karsinogenik. Merkuri dapat merusak ginjal dan sistem saraf, sementara hidrokinon berisiko menyebabkan kanker kulit dan iritasi parah jika digunakan jangka panjang.
  • Daftar Produk Terdapat 11 merek kosmetik berbeda yang masuk dalam daftar penarikan karena pelanggaran serius terhadap standar keamanan kesehatan. Produk-produk ini beredar luas di pasaran online maupun toko kecantikan tradisional.
  • Risiko Kesehatan Penggunaan zat berbahaya ini dapat menyebabkan iritasi kulit parah, perubahan warna kulit yang tidak merata (hiperpigmentasi), penuaan dini, hingga kerusakan fungsi ginjal dan risiko kanker. Efek samping sering kali baru terasa setelah pemakaian rutin dalam waktu lama.
  • Tindakan Hukum BPOM tidak hanya menarik produk dari pasaran, tetapi juga melakukan pemusnahan barang bukti dan memberikan sanksi administratif kepada produsen atau distributor yang nakal. Pihak berwenang juga terus melakukan razia di berbagai wilayah untuk mencegah peredaran ulang produk ilegal tersebut.

Menakar Pentingnya Kesadaran Konsumen Cerdas

Hasanah.id mencatat bahwa edukasi mengenai kosmetik aman sangat penting untuk mencegah jatuhnya korban lebih lanjut. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat:

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Hasanah Team
  • Editor: redaksi hasanah.id
expand_less