Breaking News
Trending Tags

Panduan KPR Mandiri 2026, Cek Syarat hingga Biayanya di Sini

  • account_circle Muhammad Ibrahim
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026 17:12 WIB
  • visibility 112
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Simak di sini panduan KPR Mandiri 2026 mulai dari pengertian, fitur, keuntungan, syarat, dokumen, biaya, hingga risikonya.

Memiliki hunian idaman sendiri tentu menjadi pencapaian hidup yang diimpikan oleh banyak orang.

Namun, harga properti yang terus merangkak naik setiap tahun sering kali menjadi batu sandungan utama bagi generasi masa kini untuk membeli rumah secara tunai.

Sebagai solusi cerdas dan terukur, memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari lembaga perbankan terpercaya merupakan langkah yang paling realistis.

Salah satu program pembiayaan properti yang selalu menjadi incaran masyarakat adalah KPR dari Bank Mandiri.

Pada tahun 2026 ini, Bank Mandiri kembali menghadirkan beragam kemudahan serta fleksibilitas bagi para nasabah.

Lantas, apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan pinjaman? Mari bedah panduan lengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: Dolar AS Jebol ke Rp 17.500: Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Dompet Rakyat Terancam!

Panduan KPR Mandiri 2026

Apa itu KPR Mandiri?

Dilansir melalui situs resmi www.bankmandiri.co.id/kpr, dijelaskan bahwa Mandiri KPR adalah kredit pemilikan rumah (KPR) bank mandiri yang diberikan secara perseorangan untuk membeli rumah tinggal/apartemen/ruko/rukan, baik melalui developer atau non developer.

Fitur KPR Mandiri

  1. Mandiri KPR (New Booking)

Pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal/apartemen/ruko/rukan baik baru ataupun second. Pembelian dapat dilakukan melalui developer ataupun non-developer.

  1. Mandiri KPR Top Up

Penambahan limit kredit untuk mandiri KPR yang sudah berjalan minimal satu tahun, dengan kolektibilitas (status pembayaran angsuran) berjalan lancar selama enam bulan terakhir.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Muhammad Ibrahim
expand_less