Breaking News
Trending Tags

Pajak Royalti Penulis Akan Dipangkas Menjadi 1,5 Persen Final, Angin Segar untuk Industri Literasi

  • account_circle MFC Team
  • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026 16:00 WIB
  • visibility 165
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Sebuah torehan sejarah baru saja tercipta bagi masa depan industri kreatif dan dunia literasi di tanah air. Setelah melalui proses diskusi yang panjang dan dinamis, pemerintah akhirnya membawa kabar yang sangat melegakan di mana pajak royalti penulis akan dipangkas secara signifikan. Keputusan krusial ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama jajaran menteri terkait di Jakarta. Langkah fiskal berani ini menjadi jawaban konkret atas jeritan hati para pegiat aksara yang selama ini merasa terbebani oleh skema perpajakan yang dinilai kurang berpihak pada dunia kepenulisan.

Komitmen regulasi ini memastikan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti buku diturunkan drastis dari tarif progresif konvensional menjadi hanya sebesar 1,5 persen dan kini berstatus final. Melalui skema baru ini, sinyal kuat dikirimkan oleh pemerintah bahwa industri penerbitan domestik harus didorong agar lebih sehat, adil, kompetitif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kebijakan mengenai pajak royalti penulis akan dipangkas tersebut dinilai bukan sekadar urusan angka-angka di atas kertas, melainkan sebuah bentuk pengakuan nyata negara terhadap kontribusi intelektual para sastrawan dan ilmuwan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: MFC Team
expand_less