Terungkap! Dugaan Mark Up Motor Listrik dalam Program MBG, Kejagung Tetapkan Tersangka
- account_circle anshori
- calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026 06:25 WIB
- visibility 204
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sepeda motor listrik BGN terpakir di sebuah kawasan gudang di Sentul Bogor. (Instagram @liputancikarang dan Instagram @adabtv)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru yang berasal dari pihak swasta. Penetapan ini menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Tersangka terbaru diketahui merupakan penyedia kendaraan operasional yang digunakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mendukung pelaksanaan program MBG. Kejaksaan Agung menilai terdapat sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka yang baru ditetapkan berinisial AM. Ia merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan yang menjadi pemasok sepeda motor listrik merek Emmo untuk kebutuhan operasional Badan Gizi Nasional.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap proses pengadaan kendaraan tersebut. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang diduga telah dirancang sejak tahap awal proyek berlangsung.
- Penulis: anshori



