Breaking News
Trending Tags

Terungkap! Sebelum Ditangkap, Taufik Hidayat Sempat Cari Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan

  • account_circle anshori
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026 07:00 WIB
  • visibility 157
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Setelah penangkapan tersebut, Taufik langsung dibawa ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

Dalam proses hukum yang sedang berjalan, penyidik menjerat Taufik dengan sejumlah pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Atas sangkaan tersebut, Taufik terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun apabila terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi juga terus melengkapi alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka terhadap korban selama bertahun-tahun.***

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less