Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG di Seluruh Indonesia, Ini Alasannya
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month Senin, 13 Jul 2026 22:49 WIB
- visibility 76
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG di Seluruh Indonesia, Ini Alasannya (Dok. Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data MBG yang sebelumnya dilakukan oleh seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan agar proses di lapangan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Instruksi penghentian itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan diterbitkannya surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan menghentikan pengumpulan data MBG diambil karena masa pelaksanaan pengumpulan informasi yang sebelumnya telah diperintahkan sudah berakhir.
Menurut Anang, penghentian kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan selama proses berlangsung di daerah.
Meski demikian, Kejagung memastikan seluruh hasil pengumpulan data MBG yang telah diperoleh tidak akan diabaikan. Data yang sudah dihimpun tetap akan dianalisis dan didalami sebagai bagian dari penanganan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang disidik Korps Adhyaksa.
Anang menegaskan, tindak lanjut akan difokuskan pada data yang berkaitan dengan dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik Kejaksaan Agung.
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi atas instruksi sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Saat itu, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam surat terbaru tersebut juga dijelaskan bahwa penghentian pengumpulan data MBG dilakukan setelah adanya disposisi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Seluruh Kejati diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Dengan demikian, proses pengumpulan data MBG secara langsung di daerah resmi dihentikan. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa data yang telah terkumpul tetap menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang masih terus berjalan.
- Penulis: Atep Hilmansyah




