BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita dan LPG 3 Kg, Terungkap Alasannya
- account_circle Talhah Lukman Ahmad
- calendar_month Rabu, 29 Jul 2026 20:25 WIB
- visibility 67
- comment 0 komentar
- print Cetak

BGN larang dapur MBG pakai barang subsidi sepeti Minyakita dan tabus gas 3kg. (bgn.go.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id- BGN larang dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang-barang bersubsidi dalam operasionalnya.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan aturan baru terkait operasional di SPPG.
Larangan tersebut mencakup penggunaan LPG 3 kilogram, minyak goreng MinyaKita, hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, sebagai bagian dari penataan tata kelola program MBG agar pelaksanaannya lebih tertib dan sesuai dengan tujuan awal pemberian subsidi pemerintah.
Menurut Sudaryono, seluruh dapur MBG wajib menggunakan bahan baku dan kebutuhan operasional yang dibeli secara komersial.
Barang subsidi tidak diperkenankan dipakai karena diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
BGN larang dapur MBG menggunakan barang subsidi karena komoditas tersebut harus tetap dinikmati masyarakat yang berhak.
Bahkan, Sudaryono menegaskan soal pelarangan dapur atau SPPG menggunakan barang-barang bersubsidi.
“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP,” ujar Kepala BGN Sudaryono.
- Penulis: Talhah Lukman Ahmad



