Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan 2026, Ini Daftar Lengkap Besaran Tunjangan Terbaru
- account_circle anshori
- calendar_month Kamis, 30 Jul 2026 07:51 WIB
- visibility 117
- comment 0 komentar
- print Cetak

Prabowo Pangkas Anggaran TNI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi ribuan personel TNI dan pegawai Kemhan yang selama hampir delapan tahun tidak memperoleh penyesuaian nilai tunjangan, meskipun beban tugas dan tanggung jawab terus mengalami peningkatan.
Kenaikan tukin ini ditetapkan melalui dua regulasi baru yang telah ditandatangani Presiden Prabowo, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dengan diterbitkannya kedua aturan tersebut, pemerintah secara resmi memperbarui kebijakan sebelumnya yang telah berlaku sejak 2018. Perpres terbaru menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 untuk lingkungan TNI serta Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai Kemhan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, Brigjen Rico Ricardo Sirait, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan resmi kedua peraturan tersebut. Menurutnya, Kemhan akan segera menindaklanjuti implementasi kebijakan tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
- Penulis: anshori



