Breaking News
Trending Tags

Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Harus Dipisahkan dari Program Makan Bergizi Gratis

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026 17:40 WIB
  • visibility 53
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id- Putusan MK soal MBG membawa perubahan penting dalam kebijakan penganggaran pendidikan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7). Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

MK: Dana Pendidikan Tak Boleh Digunakan untuk MBG

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan anggaran pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Mahkamah menilai program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan. Oleh karena itu, pendanaannya harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Pemisahan anggaran tersebut diwajibkan mulai diterapkan pada penyusunan UU APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada UU APBN Tahun Anggaran 2028.

Gugatan Berawal dari APBN 2026

Putusan MK soal MBG bermula dari gugatan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less