Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 24 Saksi dan Tetapkan Tersangka Baru
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month Jumat, 31 Jul 2026 08:20 WIB
- visibility 67
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 24 Saksi dan Tetapkan Tersangka Baru (istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id- Perkembangan kasus TPPU Febrie Adriansyah terus bergulir. Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah memeriksa puluhan saksi dan kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari perkara dugaan korupsi.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, mengungkapkan hingga Kamis (30/7/2026), jumlah saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah mencapai 24 orang.
Menurut Rudi, seluruh proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pendalaman perkara tidak hanya menyasar individu, tetapi juga sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan jasa hukum Don Ritto dan pihak-pihak lainnya.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa sejumlah perusahaan, di antaranya PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, LPEI, hingga PT Bandung Indah Gemilang.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga memiliki hubungan dengan penggunaan jasa hukum yang kini menjadi bagian dari penyelidikan dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Selain memperluas pemeriksaan terhadap saksi, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru berinisial NH atau Nurman Herin. Ia diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang tengah diusut penyidik.
- Penulis: Atep Hilmansyah



