Breaking News
Trending Tags

Bigmo Tuai Hujatan Usai Libatkan Anak dalam Promosi Vape, Publik Desak Pemerintah Bertindak

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026 13:36 WIB
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Hasanah.id- Bigmo kembali menjadi sorotan publik setelah diduga melibatkan anak dan remaja dalam promosi rokok elektrik atau liquid vape. Aksi streamer bernama asli Muhammad Jannah tersebut memicu gelombang kritik dari masyarakat karena dinilai tidak pantas dan berpotensi melanggar aturan terkait promosi produk yang mengandung zat adiktif.

Perilaku Bigmo mendapat perhatian luas di media sosial. Salah satu kritik datang dari Manik Marganamahendra yang menyampaikan pendapatnya melalui akun media sosial pribadinya. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya tidak bertanggung jawab, tetapi juga berpotensi melanggar hukum karena melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape.

Dalam unggahannya, Manik menyebut bahwa tindakan Bigmo seharusnya tidak mendapatkan dukungan publik. Ia juga mengungkapkan bahwa streamer tersebut sebelumnya telah diingatkan agar tidak mempromosikan produk yang mengandung zat adiktif melalui platform digitalnya, namun peringatan itu disebut tidak diindahkan.

Selain itu, Manik mempertanyakan langkah pemerintah yang dinilai belum memberikan respons tegas. Ia menyinggung keberadaan regulasi dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Digital yang menurutnya seharusnya dapat menjadi dasar untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut.

Kontroversi yang melibatkan Bigmo kemudian memicu reaksi keras dari warganet. Kolom komentar unggahan sang streamer dipenuhi kritik, bahkan banyak pengguna media sosial yang menandai akun resmi sejumlah lembaga, seperti KPAI, Polda Metro Jaya, dan Divisi Humas Polri agar kasus tersebut mendapat perhatian.

Sebagian warganet mempertanyakan apakah melibatkan anak dalam promosi vape diperbolehkan secara hukum. Sementara itu, tidak sedikit pula yang menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak konten semacam itu bagi anak-anak dan remaja yang menjadi pengguna aktif media sosial.

Hingga berita ini ditulis, Bigmo belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan telah melibatkan anak di bawah umur dalam promosi rokok elektrik. Meski demikian, desakan kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas terus bermunculan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari paparan promosi produk yang mengandung zat adiktif.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less